Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Hukum Kewarisan Islam
Judul : Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Hukum Kewarisan Islam
Nama Penulis : Erkham Maskuri
Sinopsis : Diantara akibat-akibat hukum yang timbul adalah adanya perpindahan hak milik terhadap harta dan pusaka dari orang yang telah meninggal (pewaris) kepada yang masih hidup (ahli waris). Hukum tentang ketentuan-ketentuan atau aturan perpindahan harta dan pusaka inilah yang disebut hukum kewarisan. Sejauh ini terkait hukum kewarisan di Indonesia terbilang pluralistis (aneka ragam), hal ini ditandai dengan diakuinya tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum kewarisan Islam, hukum kewarisan perdata dan hukum kewarisan Adat. Adanya keanekaragaman Hukum kewarisan ini sejatinya bukanlah suatu hal yang harus dihindari sebatas pelaksanaannya tidak untuk merendahkan satu sama lain, justru semestinya dimaknai sebagai pilihan untuk membangun kesatuan dan kehidupan yang harmonis. Kenyataan ini dilatar belakangi bahwa masyarakat Indonesia memiliki kehidupan yang beragam dan tergambar dalam adanya banyak golongan